WELLCOME

selamat datang di blog rekam medis ugm angkatan 2009.

Cari Blog Ini

Minggu, 03 Januari 2010

JCAHO DAN IFHRO

Begitu banyak rumah sakit yang ada saat ini,membuat kita selektif dalam memilihnya karena di khawatirkan banyak kejadian yang tidak di harapkan dari mutu dan kualitas pelayanan kesehatan yang di berikan terhadap pasien,karena pelayanan kesehatan merupakan faktor yang paling penting dan utama dalam kehidupan masyarakat.

Hal inilah yang menuntut adanya suatu badan akreditasi yang dapat menilai mutu dari RS itu sendiri agar para konsumen tidak di rugikan akan kualitasnya,tidak di hindari lagi kita sebagai konsumen menginginkan pelayanan yang bagus meskipun diimbangi dengan biaya yang lumayan tinggi.Namun demikian seharusnya pemberi pelayanan di tekankan untuk menurunkan biaya dari pelayanan yang di berikan tanpa mengurangi mutu dan kualitasnya karena indikator tersebut masih tetap menjadi tolak ukur(benchmark) utama keberhasilan pelayanan kesehatan yang di berikan.

Makna akreditasi sendiri adalah menurut Permenkes RI No159a/Menkes/PER/1998 tentang rumah sakit akreditasi adalah pengakuan bahwa rumah sakit memenuhi standar minimal yang di tentukan.

Dapat di simpulkan akreditasi adalah pengakuan resmi dari pemerintah yang di berikan kepada rumah sakit yang telah memenuhi standar pelayanan.

Badan akreditasi nasional yang ada saat ini di bawah departemen kesehatan yaitu Komisi Akreditasi Rumah Sakit dan sarana kesehatan(KARS).sedangkan badan akreditasi internasional adalah JCAHO( Joint commission on accreditation of health care) yang merupakan organisasi tingkat internasional yang berfokus pada akreditasi RS yang menentukan mutu pelayanan RS,fungsi akreditasi itu sendiri sangat penting bagi RS maupun pengguna layanan kesehatan.Fungsi akreditasi bagi RS itu sendiri adalah instrument yang valid untuk mengetahui sejauh mana pelayanan RS tersebut memenuhi standart yang berlaku.Dengan adanya status akreditasi dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang di berikan dan sebagai alat pencegahan kasus malpraktek.Bagi masyarakat alat bantu untuk menentukan tempat pelayanan kesehatan yang bermutu.Lain halnya dengan organisasi pormiki,organisasi ini adalah organisasi khusus para perekam medis berskala nasional.

Pormiki(perhimpunan profesional perekam medis dan informasi kesehatan)merupakan wadah bagi tenaga perekam medis dan informasi kesehatan dalam berkomunikasi antar perekam medis dan informasi kesehatan dalam melakukan pengumpulan,pengolahan,analisis,dan penyajian data medis dan informasi kesehatan.Tugas pokok Pormiki adalah wajib membina rekam medis/kesehatan di Indonesia.Sedangkan organisasi Internasional yang menaungi perekam medis di dunia adalah IFHRO (International Federation Of Record Organization) yang merupakan wadah profesi perekam medis dan informasi kesehatan di seluruh dunia(internasional) yang sering di kenal dengan nama Indonesian Profesionals On Medical Record and Health Information Organization.IFHRO itu sendiri di dirikan pada tahun 1968.Konferensi IFHRO yang pertama pada tangal 21-24 Oktober 2008 di Hotel Patra Kuta Bali,konferensi ini diikuti 11 Negara diantaranya adalah Australia,China,Brunei Darussalam,Srilanaka,Amerika Serikat,India,Meldives,Filipina,Singapura,Swizterland .Dalam Konferensi ini membahas berbagai persoalan tentang penerepan sistem rekam medis online yang terkendala oleh dana, hanya berbagai RS swasta saja yang menerapkan sistem rekam medis online karena anggaran mereka cukup besar untuk membeli perangkat teknologi.Disamping itu kendala yang di hadapi yaitu sumber daya manusianya yang sangat terbatas karena dengan adanya teknologi ini data medis jadi menjadi lebih tertata dan terkomputerisasi sehingga mempermudah kerja RS untuk menentukan kebijakan dalam peningkatan mutu yang di tentukanya dan yang paling jelas pemanfaatan TI di Rumah Sakit.

Sumber:

· Blog Anis Fuad

· Benchmarking Sistem Akreditasi

· Konferensi IFHRO Sear

· Artikel Makna Akreditasi

· Artikel Bambang Sumekto

· DPD Pormiki DIY

Di susun Oleh:

1. DWI AGUSTINA 3303

2. NEILA VERANIKA 3301

3. ALFAN SETYO N 3281

4. NITA 3305

Tidak ada komentar:

Posting Komentar